Moeldoko ajak LBH HKTI bersinergi selesaikan konflik agraria
sumber berita : https://www.antaranews.com/moeldoko-ajak-lbh-hkti-bersinergi-selesaikan-konflik-agraria
Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengajak Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) bersinergi menyelesaikan konflik agraria.
Moeldoko menyampaikan tujuan LBH HKTI sebagai jembatan untuk memediasi penyelesaian sengketa tanah atau konflik agraria, sejalan dengan fungsi dan peran Kantor Staf Presiden (KSP).
“Jajaran pengurus LBH HKTI harus segera membangun sinergi dengan para pihak yang terkait di dalam maupun di luar pemerintahan dalam menyelesaikan konflik agraria,” ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Moeldoko menyampaikan, KSP telah menerima laporan 1.041 kasus konflik agraria sepanjang periode 2016-2021. Dari jumlah itu, 105 kasus atau 10,08 persen di antaranya menghadapkan warga masyarakat adat dengan berbagai pihak, seperti perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara.
Bahkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya potret ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah bagi masyarakat, khususnya kaum tani di pedesaan.
“Kini, rata-rata penguasaan tanah oleh petani berada di bawah 0,5 hektar/KK. Kecenderungannya, makin banyak petani kehilangan tanahnya karena berbagai faktor. Ketika akses atas tanah semakin kecil, maka kesejahteraan petani dan warga desa menjadi taruhannya,” jelas Moeldoko.
Moeldoko yang juga merupakan Ketua Umum HKTI menyadari Indonesia sebagai negara agraris masih mengalami banyak kendala dan hambatan dalam masalah keagrariaan dan pertanahan. Padahal, kata dia, tanah merupakan faktor produksi yang utama dalam proses produksi pertanian pangan nasional.
Meski begitu, kata Meoldoko, Pemerintah tidak tinggal diam. Moeldoko menyampaikan belum lama ini KSP telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021.
Tim yang bersifat adhoc ini diketuai Moeldoko, dengan wakil ketua yakni Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri LHK.
Keanggotaan tim ini berasal dari 14 kementerian dan lembaga, termasuk pimpinan TNI dan Polri, serta pimpinan Holding PTPN dan Perhutani.
Selain itu, di dalam tim ini bergabung pimpinan dari 4 CSO sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria, yakni dari Konsorsum Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Indonesia, dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
“Intinya, melalui kerja bersama pemerintah lintas kementerian dan lembaga yang berkolaborasi dengan kalangan gerakan masyarakat sipil ini lah, kita meyakini konflik agraria dapat diurai satu persatu. Konflik agraria dapat ditangani dan diselesaikan secara utuh, tuntas, dan berkeadilan,” jelas Moeldoko.
Moeldoko menjelaskan, KSP menganalisa konflik agraria secara sosio-budaya, sosio-historis, dan sosio-legal secara komprehensif. Lalu, tim KSP mengomunikasikan rekomendasi penyelesaian kasus-kasus tersebut kepada kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya.
Moeldoko memaparkan, sejauh ini, ada beberapa kasus yang ditangani dan diselesaikan bersama secara lintas kementerian dan lembaga. Misalnya, kasus konflik agraria masyarakat adat Laman Kinipan, di Lamandau, Kalimatan Tengah.
Awalnya KSP menanganinya bersama Kementerian LHK. Sekarang kasus tersebut proses penanganannya dilakukan mandiri oleh Kementerian LHK.
“Hal ini menunjukkan kerja sama yang dinamis. Ada momentum KSP memfasilitasi penyelesaian konflik. Ada pula mometum KSP memberikan dukungan ketika konflik ditangani kementerian terkait,” terang Moeldoko.
Moeldoko mengatakan dari kasus tersebut, semua pihak belajar untuk menghargai eksistensi petani dan masyarakat adat sebagai bagian integral dari kebhinekaan bangsa Indonesia.
Menurutnya, ke depan, seluruh elemen perlu mendekati dan menangani konflik agraria yang melibatkan petani dan masyarakat adat dengan pendekatan holistik atau menyeluruh.
“Jangan hanya legal formal semata,” jelasnya.
Moeldoko berharap LBH HKTI juga bisa mengedepankan pendekatan sosio-kultural dan sosio-historis, di samping sosio-legal dalam pengakuan dan penguatan hak atas tanah rakyat.