Pembahasan Raperda LP2B Berlarut-Larut, HKTI Nganjuk Soroti Minimnya Aspirasi dari Petani

0
272
Ketua HKTI Cabang Kabupaten Nganjuk, Hilmi Yusuf.
sumber berita : https://surabaya.tribunnews.com/2023/07/07/pembahasan-raperda-lp2b-berlarut-larut

SURYA.CO.ID, NGANJUK – Belum selesainya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipertanyakan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia).

Ini karena Perda LP2B dinantikan masyarakat khususnya petani untuk mengatur dan melindungi lahan hijau (sawah) dari kepentingan pemanfaatan lain.

Ketua DPC HKTI Nganjuk, Hilmi Yusuf berharap agar Raperda LP2B yang saat ini sedang dibahas Pansus DPRD Kabupaten Nganjuk segera disahkan. Di mana nantinya Perda LP2B bisa melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi lahan yang semakin masif.

Dikatakan Hilmi, kalau Perda LP2B sudah disahkan maka pihaknya yakin para petani di Nganjuk akan semakin terbantu dengan berbagai insentif seperti yang diamanatkan dalam isi Perda LP2B.

“Jadi Perda LP2B itu sangat penting bagi para petani. Tidak hanya melindungi lahan produktif dari ancaman alih fungsi lahan, tetapi Perda itu diyakini akan semakin membantu petani dalam segala hal,” ucap Hilmi, Jumat (7/7/2023).

Ditambahkan Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang DPC HKTI Kabupaten Nganjuk, Hadi, pihaknya memberikan sejumlah catatan dalam pembahasan Raperda LP2B tersebut. Di antaranya minimnya partisipasi petani dalam pembahasan Raperda LP2B.

Hal itu terkait penerbitan Keputusan Bupati Nganjuk No 188/73/K/411.013/2022 tentang Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena tidak semua petani di Nganjuk mengetahui terbitnya keputusan tersebut.

“Padahal setahu kami, untuk lahan milik petani yang ditetapkan menjadi LP2B harus atas persetujuan yang bersangkutan (petani pemilik lahan). Coba tanyakan saja ke para petani, apakah mereka mengetahui tentang LP2B itu. Dan kami mendesak agar petani benar-benar dilibatkan dalam pembahasan Raperda LP2B,” tandas Hadi.

Sementara Ketua Pansus Raperda LP2B, Suprapto mengatakan, pihaknya telah empat kali mengadakan rapat bersama stakeholder terkait untuk membahas Raperda LP2B. Namun rapat berujung skorsing karena adanya silang data.

Silang data yang dimaksud adalah ketidaksesuaian antara luasan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/73/K/411.013/2022 tentang LP2B. Merujuk Keputusan Bupati Nganjuk tersebut, ungkap Suprapto, diketahui kalau LP2B di Nganjuk luasnya mencapai 32.546,65 hektare, dan 26.758,82 hektare di antaranya masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Terkait luasan antara RTRW di Nganjuk dengan LP2B yang di-SK-kan oleh bupati, belum ada persamaan luasan. Maka setiap rapat kemarin kami selaku Ketua Pansus LP2B menginginkan data itu diselesaikan dahulu,” tutur politisu Partai Gerindra Nganjuk tersebut. *****

Leave a reply

eight − one =