Petani Tembakau di Probolinggo Minta Dana Cukai Dialokasikan untuk Pupuk

0
245
HEARING: Pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Probolinggo saat melakukan rapat di gedung dewan membahas DBCHT. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo )
sumber berita : https://radarbromo.jawapos.com/daerah/kraksaan/22/06/2023/petani-tembakau-di-probolinggo-minta-dana-cukai-dialokasikan-untuk-pupuk

KRAKSAAN, Radar Bromo– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Probolinggo menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rabu (21/6). Ada sejumlah rekomendasi yang diberikan HKTI kepada pemerintah terhadap dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT). Salah satu hasil audiensi ialah rekomendasi pengalokasian DBCHT dilakukan pada pupuk subsidi, untuk para petani tembakau.

Hal itu diungkap Sekretaris DPC HKTI Agus Salehuddin. Ia mengatakan, audiensi bertujuan untuk membahas pengalokasian DBCHT yang dirasa masih belum maksimal. “Belum ada DBHCT untuk subsidi pupuk guna menunjang produksi tembakau. Sejauh ini yang kami tahu, DBHCT lebih banyak diperuntukkan untuk pembangunan fisik,” ujarnya

Pengalokasian DBCHT pemerintah sejatinya ada yang menyentuh langsung kepada masyarakat. Yakni pemberitaan bantuan pupuk NPK fertila dan pupuk organik cair. Bantuan tersebut dianggarkan Rp 2 miliar tahun ini.

Akan tetapi bantuan tersebut dirasa kurang bahkan tidak dapat dirasa secara signifikan oleh para petani, khususnya petani tembakau. Sebab tanaman tembakau saat ini tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi.

Ia pun meminta dari jumlah DBHCT, ada alokasi subsidi pupuk bagi petani tembakau. Dengan adanya audiensi ini, pihak DPRD sebagai perwakilan rakyat dapat berkomunikasi dengan pihak eksekutif guna dapat menganggarkan pengalokasian DBHCT bagi kepentingan pupuk subsidi petani tembakau.

“Perencanaan areal tanam kan sudah di tetapkan yakni 9.000 hektare. Dengan begitu, kebutuhan pupuk subsidi jika nanti benar direalisasikan dari dana DBCHT ini, maka 54 ribu ton. Atau sekitar Rp 9 miliar anggarannya. Harapan kami ini bisa dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi  permintaan HKTI, Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Mahbub Zunaidi mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi permintaan dari pihak HKTI. Namun, hal ini menurutnya perlu persetujuan dari badan anggaran (Banggar) DPRD, termasuk juga dari tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Probolinggo.

“Saya kira memungkinkan, karena daerah lain sudah ada yang melakukan. Seperti halnya Kabupaten Situbondo, bisa mereplika yang di sana. Jadi ini bisa saja asal disetujui oleh Bnaggar dan TAPD,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Yasin mengatakan, perihal pengalokasian DBCHT sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keungan (PMK) 215, yang salah satunya menyebut, persentase pengalokasiannya telah diatur. Sehingga posisi pupuk subsidi yang di maksud HKTI tidak dapat ujug-ujug dialihkan.

“Nanti bisa melalui program DBCHT Dinas Pertanian. Namun untuk tidak besar. Sebab tahun ini saja anggaran DBCHT pada dinas ini hanya Rp 5 Miliar. Rp 2 miliarnya ke bantuan pupuk tadi, namun tidak bisa meng-cover semua. Dari 9.000 hektare hanya 1.000 hektare saja,” ujarnya. (mu/fun)

Leave a reply

four − 2 =