HKTI Memastikan Hewan Ternak Masuk Batam Kantongi Izin

0
73
Ketua HKTI Kota Batam Gunawan Satary
sumber berita : https://posmetro.co/2023/06/08/hkti-memastikan-hewan-ternak-masuk-batam-kantongi-izin/

BATAM, POSMETRO.CO : Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam, saat ini masih menunggu keputusan Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan keputusan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, terkait lokasi karantina 500 ekor sapi yang datang dari Kupang.

Ketua HKTI Kota Batam Gunawan Satary mengatakan, apa yang dipermasalahkan oleh Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam (PHTB), terkait dokumen sapi yang dimiliki HKTI, tidak semua benar. Menurutnya, ada sedikit perbedaan aturan terkait karantina antara NTT dan Kota Batam.

“Bisa jadi disini ada komunikasi antar Dinas, di sana, dari 500 ekor sapi, cukup 5 ekor yang diambil sampel laboratorium. Setelah dicek di sini ternyata belum memenuhi dari DKPP Batam,” jelasnya, Kamis (8/6).

Tapi ia memastikan, ratusan hewan ternak tersebut, didatangkan dari daerah dengan kategori hijau atau aman. Pihaknya juga mengklaim sudah mengantongi dokumen resmi dari Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap 500 ekor sapi kebutuhan kurban yang saat ini sedang menuju Batam.

“Ada 6 dokumen yang dibawa dari NTT, di NTT dokumen tersebut sudah memenuhi persyaratan. Karena selama ini, daerah tersebut masuk zona hijau. Kami sudah memiliki surat kesehatan hewan resmi dari NTT dengan nomor: 524.3/243/Disnak,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Gunawan melanjutkan, karantina Batam melakukan pengawasan. Sementara, untuk 500 ekor sapi, semestinya 28 ekor dilakukan uji laboratorium.

“Ada solusi yang ditawarkan, misalnya, hewan tersebut di uji lab kembali, sesuai aturan yang ada di karantina kota Batam, sebelum dipasarkan,” ungkap Gunawan.

Gunawan juga menyebutkan, pada prinsipnya, HKTI telah berusaha memasukkan sapi ke Batam dengan melalui prosedur yang telah ditetapkan, baik dari daerah asal maupun di Batam.

“Saat ini, kami masih terindikasi melalaikan kewajiban dalam prosedur, kami sampaikan disini, kami tidak tervonis oleh Satgas PMK, kalau kami melanggar,” kata Gunawan.

Terpisah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, masih enggan berkomentar terkait polemik kedatangan 500 ekor hewan sapi, yang sebelumnya dipesan oleh Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Batam dari Kupang.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengaku akan segera menindaklanjuti mengenai polemik kedatangan ratusan hewan ternak ini.

“Nanti kami agendakan khusus untuk bahas soal sapi non prosedural ini. Karena harus dipanggil dulu dinas terkait untuk menjelaskan kondisi saat ini. Setahu saya sapi yang masuk harus ada izin karantina, kesehatan, dan pemerintah asal, dan tujuan,” bebernya.

Ia menambahkan keamanan, dan keselamatan warga yang akan mengkonsumsi daging kurban sangat penting.

Hal itu dimulai dari proses di daerah asal. Misalnya pemeriksaan kesehatan, layak atau tidak sapi ini untuk dikirim ke Batam. Setelah tiba di Batam, sapi atau kambing juga akan dilakukan pengecekan kesehatan ulang, termasuk juga dari Balai Karantina.

“Saya belum dapat lagi informasi detailnya. Makin begitu, Kalau ada yang ilegal tentu harus ditindak. Karena ini menyangkut keselamatan warga Batam yang akan mengkonsumsi daging tersebut,” pungkasnya. (hbb)

Leave a reply

three × three =